Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

UU Nomor 23 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN MANOKWARI SELATAN DI PROVINSI PAPUA BARAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Kabupaten Manokwari sesuai kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Manokwari Selatan sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut serta untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan/atau Wakil Bupati Manokwari Selatan pertama kali sebesar Rp3.933.283.733,00 (tiga miliar sembilan ratus tiga puluh tiga juta dua ratus delapan puluh tiga ribu tujuh ratus tiga puluh tiga rupiah). (2) Pemerintah Provinsi Papua Barat memberikan bantuan dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Manokwari Selatan sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut serta untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan/atau Wakil Bupati Manokwari Selatan pertama kali sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). (3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Manokwari Selatan. (4) Apabila Kabupaten Manokwari tidak memenuhi kesanggupannya memberikan hibah sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengurangi penerimaan dana perimbangan dari Kabupaten Manokwari untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan. (5) Apabila Provinsi Papua Barat tidak memenuhi kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah mengurangi penerimaan dana perimbangan dari Provinsi Papua Barat untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan. (6) Penjabat Bupati Manokwari Selatan menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati Manokwari. (7) Penjabat Bupati Manokwari Selatan menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Papua Barat.
Your Correction