Correct Article 15
UU Nomor 23 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN MANOKWARI SELATAN DI PROVINSI PAPUA BARAT
Current Text
(1) Kabupaten Manokwari Selatan berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
