Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

UU Nomor 23 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN MANOKWARI SELATAN DI PROVINSI PAPUA BARAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati Manokwari bersama Penjabat Bupati Manokwari Selatan mengatur dan melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan sesuai dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manokwari dan Bupati Manokwari. (2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan Penjabat Bupati Manokwari Selatan. (3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan Penjabat Bupati Manokwari Selatan. (4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Manokwari Selatan. (5) Gubernur Papua Barat mengoordinasikan dan memfasilitasi pemindahan personel, penyerahan aset, dan dokumen kepada Kabupaten Manokwari Selatan. (6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (4), selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Manokwari Selatan, dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) meliputi: a. barang milik Kabupaten Manokwari yang bergerak dan tidak bergerak dan/atau yang dikuasai atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan yang berada dalam wilayah Kabupaten Manokwari Selatan; b. Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Manokwari yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Manokwari Selatan; c. utang piutang Kabupaten Manokwari yang kegunaannya untuk Kabupaten Manokwari Selatan menjadi tanggung jawab Kabupaten Manokwari Selatan; dan d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Manokwari Selatan. (8) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (7) tidak dilaksanakan atau belum selesai dilaksanakan oleh Bupati Manokwari, Gubernur Papua Barat selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun. (9) Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Gubernur Papua Barat kepada Menteri Dalam Negeri.
Your Correction