Correct Article 27
UU Nomor 23 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN ZAKAT
Current Text
(1) Zakat dapat didayagunakan untuk usaha produktif dalam rangka penanganan fakir miskin dan peningkatan kualitas umat.
(2) Pendayagunaan . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pendayagunaan zakat untuk usaha produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila kebutuhan dasar mustahik telah terpenuhi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendayagunaan zakat untuk usaha produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
