Correct Article 14
UU Nomor 23 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN ZAKAT
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, BAZNAS dibantu oleh sekretariat.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja sekretariat BAZNAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
