Correct Article 10
UU Nomor 23 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN ZAKAT
Current Text
(1) Anggota BAZNAS diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Menteri.
(2) Anggota BAZNAS dari unsur masyarakat diangkat oleh PRESIDEN atas usul Menteri setelah mendapat pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA.
(3) Ketua dan wakil ketua BAZNAS dipilih oleh anggota.
Your Correction
