Correct Article 42
UU Nomor 23 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN ZAKAT
Current Text
(1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan Pasal 40 merupakan kejahatan.
(2) Tindak . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 merupakan pelanggaran.
Your Correction
