Correct Article 31
UU Nomor 23 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN ZAKAT
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, BAZNAS provinsi dan BAZNAS kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Hak Amil.
(2) Selain . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Selain pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) BAZNAS provinsi dan BAZNAS kabupaten/kota dapat dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Your Correction
