Correct Article 3
UU Nomor 23 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN LABUHANBATU UTARA DI PROVINSI SUMATERA UTARA
Current Text
(1) Kabupaten Labuhanbatu Utara berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Labuhanbatu yang terdiri atas cakupan wilayah:
a. Kecamatan Kualuh Hulu;
b. Kecamatan Kualuh Leidong;
c. Kecamatan Kualuh Hilir;
d. Kecamatan Aek Kuo;
e. Kecamatan Marbau;
f. Kecamatan Na IX-X;
g. Kecamatan Aek Natas; dan
h. Kecamatan Kualuh Selatan.
(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran . . .
lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
Your Correction
