Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

UU Nomor 23 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang PERKERETAAPIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan oleh Badan Usaha sebagai penyelenggara, baik secara sendiri- sendiri maupun melalui kerja sama. (2) Dalam hal tidak ada Badan Usaha yang menyelenggarakan prasarana perkeretaapian umum, Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat menyelenggarakan prasarana perkeretaapian.
Your Correction