Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

UU Nomor 23 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang PERKERETAAPIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembangunan prasarana perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a wajib: a. berpedoman pada ketentuan perkeretaapian; dan b. memenuhi persyaratan teknis prasarana perkeretaapian. Pasal 20 . . .
Your Correction