Correct Article 19
UU Nomor 23 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang PERKERETAAPIAN
Current Text
Pembangunan prasarana perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a wajib:
a. berpedoman pada ketentuan
perkeretaapian; dan
b. memenuhi persyaratan teknis prasarana perkeretaapian.
Pasal 20 . . .
Your Correction
