Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

UU Nomor 23 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang PERKERETAAPIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum meliputi kegiatan : a. pembangunan prasarana; b. pengoperasian prasarana; c. perawatan prasarana; dan d. pengusahaan prasarana.
Your Correction