Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 12
UU Nomor 23 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang PERKERETAAPIAN
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis kereta api dan penyusunan rencana induk perkeretaapian diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis kereta api dan penyusunan rencana induk perkeretaapian diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion