Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

UU Nomor 23 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang PERKERETAAPIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rencana induk perkeretaapian nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a disusun dengan memperhatikan: a. rencana tata ruang wilayah nasional; dan b. rencana induk jaringan moda transportasi lainnya. (2) Rencana induk perkeretaapian nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mempertimbangkan kebutuhan angkutan perkeretaapian pada tataran transportasi nasional. (3) Rencana induk perkeretaapian nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat : a. arah kebijakan dan peranan perkeretaapian nasional dalam keseluruhan moda transportasi; b. prakiraan perpindahan orang dan/atau barang menurut asal tujuan perjalanan; c. rencana kebutuhan prasarana perkeretaapian nasional; d rencana kebutuhan sarana perkeretaapian nasional; dan e. rencana kebutuhan sumber daya manusia.
Your Correction