Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

UU Nomor 23 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah provinsi berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan, yang dilakukan oleh gubernur dengan kewenangan meliputi : a. koordinasi penyelenggaraan Administrasi Kependudukan; b. pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil : c. pembinaan dan sosialisasi penyelenggaraan Administrasi Kependudukan: d. pengelolaan dan penyajian Data Kependudukan berskala provinsl; dan e. koordinasi pengawasan atas penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Your Correction