Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

UU Nomor 23 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggarakan Administrasi Kependudukan secara nasional, yang dilakukan oleh Menteri dengan kewenangan meliputi : a. koordinasi antarinstansi dalam urusan Administrasi Kependudukan; b. penetapan sistem, pedoman, dan standar pelaksanaan Administrasi Kependudukan; c. sosialisasi Administrasi Kependudukan; d. pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan urusan Administrasi Kependudukan; e. pengelolaan dan penyajian Data Kependudukan berskala nasional; dan f. pencetakan, penerbitan, dan distribusi blangko Dokumen Kependudukan.
Your Correction