Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

UU Nomor 23 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Warga Negara INDONESIA yang berada diluar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA wajib melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialam1nya kepada Instansi Pelaksana Pencatatan Sipil negara setempat dan/atau kepada Perwakilan Republik INDONESIA dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Your Correction