Correct Article 40
UU Nomor 23 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Current Text
(1) Tenaga kesehatan wajib memeriksa korban sesuai dengan standar profesinya.
(2) Dalam hal korban memerlukan perawatan, tenaga kesehatan wajib memulihkan dan merehabilitasi kesehatan korban.
Your Correction
