Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

UU Nomor 23 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk kepentingan pemulihan, korban dapat memperoleh pelayanan dari: a. tenaga kesehatan; b. pekerja sosial; c. relawan pendamping; dan/atau d. pembimbing rohani.
Your Correction