Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

UU Nomor 23 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perintah perlindungan dapat diberikan dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun. (2) Perintah perlindungan dapat diperpanjang atas penetapan pengadilan. (3) Permohonan perpanjangan Perintah Perlindungan diajukan 7 (tujuh) hari sebelum berakhir masa berlakunya.
Your Correction