Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

UU Nomor 23 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Atas permohonan korban atau kuasanya, pengadilan dapat mempertimbangkan untuk: a. MENETAPKAN suatu kondisi khusus; b. mengubah atau membatalkan suatu kondisi khusus dari perintah perlindungan. (2) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan bersama-sama dengan proses pengajuan perkara kekerasan dalam rumah tangga.
Your Correction