Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

UU Nomor 23 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam memberikan pelayanan, relawan pendamping dapat: a. menginformasikan kepada korban akan haknya untuk mendapatkan seorang atau beberapa orang pendamping; b. mendampingi korban di tingkat penyidikan, penuntutan atau tingkat pemeriksaan pengadilan dengan membimbing korban untuk secara objektif dan lengkap memaparkan kekerasan dalam rumah tangga yang dialaminya; c. mendengarkan secara empati segala penuturan korban sehingga korban merasa aman didampingi oleh pendamping; dan d. memberikan dengan aktif penguatan secara psikologis dan fisik kepada korban.
Your Correction