Correct Article 19
UU Nomor 23 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Current Text
Kepolisian wajib segera melakukan penyelidikan setelah mengetahui atau menerima laporan tentang terjadinya kekerasan dalam rumah tangga.
Your Correction
