Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

UU Nomor 23 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Apabila salah satu calon atau Pasangan Calon berhalangan tetap sampai dengan 7 (tujuh) hari sebelum penetapan calon, partai politik atau gabungan partai politik yang calon atau Pasangan Calonnya berhalangan tetap diberi kesempatan untuk mengusulkan calon atau Pasangan Calon pengganti. Pasal 30 ...
Your Correction