Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

UU Nomor 23 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Partai politik atau gabungan partai politik dalam mendaftarkan Pasangan Calon ke KPU wajib menyerahkan: a. surat pencalonan yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik atau para pimpinan partai politik yang bergabung; b. kesepakatan tertulis antarpartai politik yang bergabung untuk mencalonkan Pasangan Calon; c. surat pernyataan tidak akan menarik pencalonan atas pasangan yang dicalonkan yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik atau para pimpinan partai politik yang bergabung; d. surat pernyataan kesediaan yang bersangkutan sebagai calon PRESIDEN dan calon Wakil PRESIDEN secara berpasangan; e. surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri sebagai Pasangan Calon; f. surat pernyataan pengunduran diri bagi calon yang berasal dari pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional INDONESIA atau anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA; g. kelengkapan persyaratan calon PRESIDEN dan calon Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; dan h. naskah visi, misi, dan program dari Pasangan Calon secara tertulis. Pasal 28 …
Your Correction