Correct Article 26
UU Nomor 23 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Current Text
(1) Penentuan calon PRESIDEN dan/atau calon Wakil PRESIDEN dilakukan secara demokratis dan terbuka sesuai dengan mekanisme internal partai politik bersangkutan.
(2) Partai politik dapat melakukan kesepakatan dengan partai politik lain untuk melakukan penggabungan dalam mengusulkan Pasangan Calon.
(3) Partai …
(3) Partai politik atau gabungan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat mencalonkan 1 (satu) Pasangan Calon sesuai dengan mekanisme internal partai politik dan/atau musyawarah gabungan partai politik yang dilakukan secara demokratis dan terbuka.
(4) Calon PRESIDEN dan/atau calon Wakil PRESIDEN yang telah diusulkan dalam satu pasangan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak boleh dicalonkan lagi oleh partai politik atau gabungan partai politik lainnya.
(5) Partai politik atau gabungan partai politik mendaftarkan Pasangan Calon yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3).
Your Correction
