Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

UU Nomor 23 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Daftar Pemilih yang telah ditetapkan pada saat pelaksanaan Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota digunakan sebagai daftar pemilih untuk Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN. (2) Daftar Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah dengan Daftar Pemilih tambahan yang telah memenuhi persyaratan sebagai pemilih.
Your Correction