Correct Article 17
UU Nomor 23 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Current Text
(1) Pengadaan dan pendistribusian surat suara beserta perlengkapan pelaksanaan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dilaksanakan secara cepat, tepat, dan akurat dengan mengutamakan aspek kualitas, keamanan, dan hemat anggaran.
(2) Pengadaan surat suara dilakukan di dalam negeri dengan mengutamakan kapasitas cetak yang sesuai dengan kebutuhan surat suara dan hasil cetak yang berkualitas.
(3) Jumlah surat suara yang dicetak ditetapkan oleh KPU.
(4) Pengadaan surat suara beserta perlengkapan pelaksanaan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dilaksanakan oleh KPU.
Pasal 18 …
Your Correction
