Correct Article 13
UU Nomor 23 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Current Text
KPU Provinsi berkewajiban:
a. memperlakukan Pasangan Calon secara adil dan setara;
b. menyampaikan informasi kegiatan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN kepada masyarakat;
c. memelihara arsip dan dokumen Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN serta mengelola barang inventaris KPU Provinsi berdasarkan peraturan perundang-undangan;
d. menjawab …
d. menjawab pertanyaan serta menampung dan memproses pengaduan dari Pasangan Calon dan masyarakat;
e. menyampaikan laporan secara periodik dan mempertanggungjawabkan seluruh kegiatan pelaksanaan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN kepada KPU;
f. menyampaikan laporan secara periodik kepada gubernur;
g. mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari APBN dan APBD; dan
h. melaksanakan semua tahapan pelaksanaan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN secara tepat waktu di provinsi.
Your Correction
