Correct Article 12
UU Nomor 23 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Current Text
Tugas dan wewenang KPU Provinsi adalah:
a. merencanakan pelaksanaan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN di provinsi;
b. melaksanakan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN di provinsi;
c. MENETAPKAN rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN di provinsi;
d. mengkoordinasikan kegiatan KPU Kabupaten/Kota;
e. menerima pendaftaran dan mengumumkan Tim Kampanye Pasangan Calon di provinsi; dan
f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU.
Your Correction
