Correct Article 11
UU Nomor 23 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Current Text
KPU berkewajiban:
a. memperlakukan Pasangan Calon secara adil dan setara guna menyukseskan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN;
b. MENETAPKAN standardisasi serta kebutuhan barang dan jasa yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN berdasarkan peraturan perundang-undangan;
c. memelihara …
c. memelihara arsip dan dokumen Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN serta mengelola barang inventaris KPU berdasarkan peraturan perundang- undangan;
d. menyampaikan informasi kegiatan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN kepada masyarakat;
e. melaporkan penyelenggaraan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN kepada PRESIDEN selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sesudah pengucapan sumpah atau janji PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN;
f. mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari APBN sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
g. melaksanakan semua tahapan pelaksanaan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN secara tepat waktu.
Your Correction
