Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

UU Nomor 23 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN diselenggarakan oleh KPU. KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah KPU sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, kecuali ditentukan lain dalam UNDANG-UNDANG ini. Pasal 10 …
Your Correction