Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

UU Nomor 23 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Calon PRESIDEN dan calon Wakil PRESIDEN harus memenuhi syarat: a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. warga negara INDONESIA sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri; c. tidak pernah mengkhianati negara; d. mampu … d. mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; e. bertempat tinggal dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; f. telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara; g. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara; h. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan; i. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; j. tidak pernah melakukan perbuatan tercela; k. terdaftar sebagai pemilih; l. memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban pajak selama 5 (lima) tahun terakhir yang dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi; m. memiliki daftar riwayat hidup; n. belum pernah menjabat sebagai PRESIDEN atau Wakil PRESIDEN selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama; o. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; p. tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana makar berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; q. berusia sekurang-kurangnya 35 (tiga puluh lima) tahun; r. berpendidikan serendah-rendahnya SLTA atau yang sederajat; s. bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis INDONESIA, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.30.S/PKI; t. tidak ... t. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Your Correction