Correct Article 6
UU Nomor 23 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Current Text
Calon PRESIDEN dan calon Wakil PRESIDEN harus memenuhi syarat:
a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. warga negara INDONESIA sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri;
c. tidak pernah mengkhianati negara;
d. mampu …
d. mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN;
e. bertempat tinggal dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
f. telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara;
g. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
h. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan;
i. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
j. tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
k. terdaftar sebagai pemilih;
l. memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban pajak selama 5 (lima) tahun terakhir yang dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi;
m. memiliki daftar riwayat hidup;
n. belum pernah menjabat sebagai PRESIDEN atau Wakil PRESIDEN selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;
o. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
p. tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana makar berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
q. berusia sekurang-kurangnya 35 (tiga puluh lima) tahun;
r. berpendidikan serendah-rendahnya SLTA atau yang sederajat;
s. bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis INDONESIA, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.30.S/PKI;
t. tidak ...
t. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Your Correction
