Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

UU Nomor 23 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dilaksanakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagai satu daerah Pemilihan. (2) Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali pada hari libur atau hari yang diliburkan. (3) Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN merupakan satu rangkaian dengan Pemilihan Umum anggota DPR, DPD, dan DPRD. (4) Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN harus sudah menghasilkan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN terpilih selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum masa jabatan PRESIDEN berakhir. Pasal 4 …
Your Correction