Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 63

UU Nomor 23 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang PERLINDUNGAN ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap orang dilarang merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer dan/atau lainnya dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa.
Your Correction