Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 58

UU Nomor 23 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang PERLINDUNGAN ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 sekaligus MENETAPKAN tempat penampungan, pemeliharaan, dan perawatan anak terlantar yang bersangkutan. (2) Pemerintah atau lembaga yang diberi wewenang wajib menyediakan tempat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Your Correction