Correct Article 56
UU Nomor 23 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang PERLINDUNGAN ANAK
Current Text
(1) Pemerintah dalam menyelenggarakan pemeliharaan dan perawatan wajib mengupayakan dan membantu anak, agar anak dapat :
1. berpartisipasi;
2. bebas menyatakan pendapat dan berpikir sesuai dengan hati nurani dan agamanya;
3. bebas menerima informasi lisan atau tertulis sesuai dengan tahapan usia dan perkembangan anak;
4. bebas berserikat dan berkumpul;
5. bebas beristirahat, bermain, berekreasi, berkreasi, dan berkarya seni budaya; dan
6. memperoleh...
6. memperoleh sarana bermain yang memenuhi syarat kesehatan dan keselamatan.
(2) Upaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikembangkan dan disesuaikan dengan usia, tingkat kemampuan anak, dan lingkungannya agar tidak menghambat dan mengganggu perkembangan anak.
Your Correction
