Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

UU Nomor 23 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang PERLINDUNGAN ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk : 1. mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak; 2. menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya; dan 3. mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak. (2) Dalam hal orang tua tidak ada, atau tidak diketahui keberadaannya, atau karena suatu sebab, tidak dapat melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya, maka kewajiban dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat beralih kepada keluarga, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction