Correct Article 76
UU Nomor 23 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang PERLINDUNGAN ANAK
Current Text
Komisi Perlindungan Anak INDONESIA bertugas :
1. melakukan sosialisasi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak, mengumpulkan data dan informasi, menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan, evaluasi, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak;
2. memberikan laporan, saran, masukan, dan pertimbangan kepada
PRESIDEN dalam rangka perlindungan anak.
Your Correction
