Correct Article 32
UU Nomor 23 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang PERLINDUNGAN ANAK
Current Text
1. Penetapan pengadilan sebagaimana di_maksud dalam Pasal 31 ayat (3) sekurang-kurangnya memuat ketentuan :
2. tidak MEMUTUSKAN hubungan darah antara anak dan orang tua kandungnya;
3. tidak menghilangkan kewajiban orang tuanya untuk membiayai hidup anaknya; dan
4. batas waktu pencabutan.
Your Correction
