Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

UU Nomor 23 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang PERLINDUNGAN ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
1. Penetapan pengadilan sebagaimana di_maksud dalam Pasal 31 ayat (3) sekurang-kurangnya memuat ketentuan : 2. tidak MEMUTUSKAN hubungan darah antara anak dan orang tua kandungnya; 3. tidak menghilangkan kewajiban orang tuanya untuk membiayai hidup anaknya; dan 4. batas waktu pencabutan.
Your Correction