Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 5
UU Nomor 23 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang PERLINDUNGAN ANAK
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan.
Your Correction
Setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion