Correct Article 2
UU Nomor 23 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang PERLINDUNGAN ANAK
Current Text
Penyelenggaraan perlindungan anak berasaskan Pancasila dan berlandaskan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 serta prinsip-prinsip dasar Konvensi Hak-Hak Anak meliputi :
1. non diskriminasi;
2. kepentingan yang terbaik bagi anak;
3. hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan; dan
4. penghargaan terhadap pendapat anak.
Your Correction
