Correct Article 20
UU Nomor 23 Tahun 2000 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang PEMBENTUKAN PROPINSI BANTEN
Current Text
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2000 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2000 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd DJOHAN EFFENDI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 182
Your Correction
