Correct Article 13
UU Nomor 23 Tahun 2000 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang PEMBENTUKAN PROPINSI BANTEN
Current Text
Pada saat terbentuknya Propinsi Banten, Penjabat Gubernur Banten, untuk pertama kali diangkat oleh PRESIDEN atas usul Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.
Your Correction
