Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

UU Nomor 23 Tahun 2000 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang PEMBENTUKAN PROPINSI BANTEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dengan terbentuknya Propinsi Banten, pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Banten, ditetapkan berdasarkan hasil pemilihan umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Banten terdiri atas : a. anggota dewan perwakilan rakyat daerah yang ditetapkan dari partai politik peserta pemilihan umum; b. anggota Tentara Nasional INDONESIA/Kepolisian Republik INDONESIA yang diangkat. (3) Jumlah dan tata cara pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Banten, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan berdasarkan hasil pemilihan umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (4) Pengisian … (4) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Banten untuk pertama kali ditetapkan berdasarkan hasil Pemilihan Umum 1999, yang dilaksanakan di daerah tersebut. (5) Dengan terbentuknya Propinsi Banten, jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Jawa Barat disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction