Correct Article 5
UU Nomor 23 Tahun 2000 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang PEMBENTUKAN PROPINSI BANTEN
Current Text
(1) Propinsi Banten mempunyai batas wilayah:
a. sebelah utara dengan Laut Jawa;
b. sebelah timur dengan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Propinsi Jawa Barat;
c. sebelah selatan dengan Samudra Hindia;
d. sebelah barat dengan Selat Sunda.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan ke dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
(3) Penentuan batas wilayah Propinsi Banten, yang meliputi Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Cilegon, secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.
Your Correction
