Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 77

UU Nomor 23 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang BANK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak diberlakukannya UNDANG-UNDANG ini, Bank INDONESIA wajib sudah melepaskan seluruh penyertaannya pada badan hukum atau badan lainnya yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 64 ayat (1).
Your Correction