Correct Article 75
UU Nomor 23 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang BANK INDONESIA
Current Text
(1) Dengan berlakunya UNDANG-UNDANG ini, Direksi yang diangkat berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral dinyatakan diberhentikan dan diangkat kembali sebagai anggota Dewan Gubernur dengan pengaturan sebagai berikut :
a. Gubernur dan seorang Deputi Gubernur untuk masa jabatan pertama selama 4 (empat) tahun;
b. 2 (dua) orang Deputi Gubernur untuk masa jabatan pertama selama 1 (satu) tahun;
c. 2 (dua) orang Deputi Gubernur untuk masa jabatan pertama selama 2 (dua) tahun;
d. 2 (dua) orang Deputi Gubernur untuk masa jabatan pertama selama 3 (tiga) tahun.
(2) Selambat-lambatnya 3 (tiga) minggu sejak UNDANG-UNDANG ini berlaku, PRESIDEN mengusulkan calon Deputi Gubernur Senior menurut ketentuan yang ditetapkan dalam Pasal 40 dan pasal 41 untuk masa jabatan pertama selama 5 (lima) tahun.
(3) Anggota Dewan gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan usul Gubernur.
Your Correction
