Correct Article 74
UU Nomor 23 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang BANK INDONESIA
Current Text
(1) Kredit Likuiditas Bank INDONESIA dalam rangka kredit program yang masih berjalan dan belum jatuh tempo serta yang telah disetujui tetapi belum ditarik, dialihkan berdasarkan suatu perjanjian kepada Badan Usaha Milik Negara yang ditunjuk Pemerintah, dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak berlakunya UNDANG-UNDANG ini.
(2) Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengelola hasil angsuran dan atau pelunasan pokok dan bunga kredit likuiditas dimaksud sampai dengan jangka waktu kredit likuiditas tersebut berakhir.
(3) Subsidi bunga atas kredit likuiditas yang berada dalam pengelolaan Badan usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tetap menjadi beban Pemerintah.
Your Correction
