Correct Article 72
UU Nomor 23 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang BANK INDONESIA
Current Text
(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, Pasal 66, Pasal 67, Pasal 68, Pasal 69, Pasal 70, dan Pasal 71, Dewan Gubernur dapat MENETAPKAN sanksi administratif terhadap pegawai Bank INDONESIA serta pihak-pihak lain yang tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam UNDANG-UNDANG ini.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa :
a. denda; atau
b. teguran tertulis; atau
c. pencabutan atau pembatalan izin usaha oleh instansi yang berwenang apabila pelanggaran dilakukan oleh badan
usaha; atau
d. pengenaan sanksi disiplin kepegawaian.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif ditetapkan dengan Peraturan Bank INDONESIA atau Peraturan Dewan Gubernur.
Your Correction
